Jangan Sampai Terlambat! Yuk, Perpanjang IAR dan KTA ORARI Anda Sekarang!
Diposting oleh: Admin | pada: 03-09-2026 18:16 WIB | Kategori: News
Halo rekan-rekan Amatir Radio Indonesia ! Khususnya Anggota Amatir Radio se DIY, Bagaimana udaranya hari ini? Semoga tetap lancar berkomunikasi, ya!
Sudah Masuk H-60? Yuk, Amankan IAR dan KTA ORARI Anda Biar Nggak Kedaluwarsa!
Buat Anda yang masa berlaku izin keanggotaannya sudah memasuki H-60 sebelum jatuh tempo, jangan ditunda-tunda lagi ya. Yuk, segera urus perpanjangan Izin Amatir Radio (IAR) dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Anda sekarang juga. Langkah ini wajib banget dilakukan biar status Anda tetap legal, aktif, dan nggak kena masalah administrasi di kemudian hari.
Biar nggak bingung atau salah urutan, simak alur santai tapi serius proses perpanjangan online di bawah ini:
1. Jangan Sampai Terbalik!
- Pertama, wajib perpanjang IAR terlebih dahulu lewat website DJID KOMDIGI.
- Kedua, setelah e-IAR beres diterbitkan, baru Anda lanjut perpanjang KTA / Keanggotaan ORARI di sistem SIORDIG.
- Ketiga, lakukan cek sinkronisasi status akhir di akun DJID Anda.
2. Beresin IAR Dulu (Gratis!)
Sesuai dengan ketentuan PP No. 43 Tahun 2023, pemerintah sudah membebaskan biaya pelayanan Sertifikasi Operator Radio. Artinya, perpanjangan IAR Anda sekarang GRATIS alias Rp0 (tidak ada biaya PNBP lagi!).
- Alamat Website: Masuk ke akun anda di iar-ikrap.postel.go.id
- Cara Akses: Silakan login ke akun Anda. Di menu sebelah kiri (*sidebar*), klik Permohonan lalu pilih Perpanjangan IAR. *Ingat, menu ini baru muncul kalau status Anda sudah masuk masa H-60.*
- Siapkan Berkas: Isi data diri Anda dengan teliti dan jangan lupa unggah Foto Terbaru dengan Latar Belakang (Background) Merah
- Tunggu Verifikasi: Setelah dikirim, duduk manis ambil secangkir kopi anda sambil menunggu verifikasi berjenjang dari Organisasi (ORARI) dan DJID KOMDIGI. Begitu disetujui, e-IAR baru Anda otomatis terbit di sistem
3. Lanjut Urus KTA Anda di SIORDIG
Kalau e-IAR baru sudah di tangan, saatnya memperbarui masa aktif kartu keanggotaan ORARI Anda.
- Alamat Website: Buka tautan digital.orari.or.id
- Langkah Klik: Masuk menggunakan akun SIORDIG Anda, isi data yang seusai setelah muncul tampilan profil anda, pilih tab PEMBAYARAN > Jika anda menggunakan HP / Layar yang lebih kecil dari Komputer, geser kekiri Tab RINGKASAN, ALAMAT, IAR & KEANGGOTAAN sampai menemukan Tab Menu PEMBAYARAN. Silahkan Klik dan ikuti petunjuknya.
- Proses Pembayaran: Anda akan dikenakan biaya keanggotaan sebesar Rp 510.000. Catat Virtual Account Bank pilihan tempat Anda akan melakukan permbayaran.
- Peringatan Penting! Nomor Virtual Account tersebut hanya aktif selama 24 jam. Lewat dari itu, statusnya expired dan Anda terpaksa harus mengulang proses dari awal lagi untuk dapat nomor baru. Jangan ditunda ya!
- Unduh Kartu: Setelah Pembayaran beres? Langsung klik Tab menu IAR & KEANGGOTAAN Gulir kebawah sampai menemukan Unduh Dokumen Silahkan unduh kartu digital baru Anda dalam bentuk PDF.
4. Langkah Pamungkas: Intip kembali Status Akhir di DJID
Nah, bagian ini krusial banget dan sering terlewat! Setelah urusan bayar-membayar di SIORDIG selesai, Anda harus memastikan sistem KOMDIGI sudah membaca data terbaru Anda.
- Buka kembali Akun anda di Website DJID (iar-ikrap.postel.go.id).
- Periksa di Profil Anda Gulir layar ke bawah.
- Baca Status Anda:
- Jika Pembayaran anda Sukses terdata di SIORDIG, maka di bagian bawah profil otomatis tertulis status "TELAH MENJADI ANGGOTA".
- Namun, jika Anda belum bayar atau proses di SIORDIG belum rampung, statusnya akan tetap berbunyi "Belum menjadi anggota"
⚠️ Reminder Tambahan:
Penerapan Pasal 53 jo Pasal 83 Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2018
diberlakukan bagi pemilik IAR, yang status keanggotaanya Belum Menjadi Anggota maka selama :
- 30 Hari
maka pada hari ke 31 akan mendapatkan SP1- 45 Hari
maka pada hari ke 46 akan diterbitkan SP2- 60 Hari
maka pada hari ke 61 IAR akan DICABUTJangan biasakan mengurus di menit-menit akhir
Untuk menghindari ketika server down atau kendala teknis lainnya. Segera lakukan perpanjangan, Jangan khawatir masa berlaku anda tetap sesuai dengan tanggal dan bulan masa berlaku sebelumnya bukan berubah saat anda memperpanjang IAR
Yuk, jadi Amatir Radio yang tertib administrasi demi kenyamanan kita mengudara bersama!
🪪 CEK REMINDER MASA PERPANJANGAN / EXPIRED